Isu mengenai lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 1983 di Boyolali telah menjadi perbincangan publik. Mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mengungkapkan bahwa hingga kini Universitas Gadjah Mada (UGM) belum menemukan data akademik resmi mengenai lokasi KKN Jokowi. Namun, polisi mengungkapkan adanya momen tersebut, meskipun bukti akademik resmi masih belum ditemukan. Artikel ini akan membahas fakta, bukti, dan polemik seputar isu ini.
Fakta dan Bukti yang Ditemukan
1. Pengakuan Rekan Jokowi
Dalam pertemuan dengan pihak UGM pada 15 April 2025, Rismon mengungkapkan bahwa satu-satunya informasi yang dimiliki mengenai lokasi KKN Jokowi berasal dari pengakuan seorang rekan Jokowi. Rekan tersebut menyatakan bahwa lokasi KKN Jokowi berada di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Namun, informasi ini belum pernah muncul di media manapun dan masih berdasarkan klaim lisan.

2. Foto Dokumentasi
Beberapa foto dokumentasi menunjukkan Jokowi bersama teman-temannya saat melakukan kegiatan di alam terbuka. Salah satunya adalah foto Jokowi muda saat naik Gunung Kerinci pada tahun 1983. Foto ini menunjukkan Jokowi bersama teman-temannya dari Yogyakarta yang merupakan anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).
3. Bukti Administratif yang Tidak Konsisten
Beberapa alumni UGM yang lulus pada tahun 1985, termasuk Jokowi, memiliki ijazah dengan format yang sama. Mereka menyatakan bahwa skripsi mereka diketik dengan mesin ketik, kecuali halaman judul dan lembar pengesahan yang dibuat oleh percetakan. Selain itu, ijazah mereka menggunakan materai pada tanda tangan dekan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dan konsistensi administrasi akademik di UGM pada saat itu.

Polemik Akademik dan Klarifikasi UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi mengenai isu ini. UGM menyatakan bahwa mereka tidak menemukan data akademik resmi mengenai lokasi KKN Jokowi. Namun, mereka juga menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada tahun 1985. UGM menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi lebih lanjut mengenai lokasi KKN Jokowi untuk menyampaikannya agar dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Larangan ormas menjalankan fungsi penegakan hukum didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Menegaskan bahwa ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan bukan sebagai aparat penegak hukum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur bahwa tugas penegakan hukum merupakan kewenangan eksklusif kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan adalah kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, setiap tindakan ormas yang menyimpang dari fungsi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Reaksi Publik dan Media
Isu mengenai lokasi KKN Jokowi telah memicu berbagai reaksi dari publik dan media. Beberapa pihak mendesak agar UGM membuka data akademik terkait lokasi KKN Jokowi untuk menghindari spekulasi dan memastikan transparansi. Sementara itu, beberapa pihak lainnya mempertanyakan integritas dan kredibilitas administrasi akademik di UGM pada saat itu.
Pernyataan Kemendagri ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas ormas yang melakukan tindakan yang seharusnya menjadi wewenang aparat penegak hukum. Beberapa ormas diketahui melakukan razia terhadap pelanggaran hukum, seperti perjudian, peredaran narkoba, dan pelanggaran sosial lainnya, tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian atau instansi terkait.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi konflik horizontal dan vertikal di masyarakat. Ia menegaskan bahwa ormas harus berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Isu mengenai lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Boyolali pada tahun 1983 masih menyisakan pertanyaan dan polemik. Meskipun polisi mengungkapkan adanya momen tersebut, bukti akademik resmi masih belum ditemukan. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi mengenai isu ini, namun transparansi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum menarik kesimpulan.
Baca Juga : Wagub Jabar Apresiasi Pesta Rakyat Cianjur: Manfaatnya Langsung Dirasakan Masyarakat